Desakan Eksekusi Bupati Pessel ke Kejati Sumbar Disebut "Ditunggangi" Dalang

"Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar. Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi," kata Afrizon Nazar.

Riki Chandra
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Desakan Eksekusi Bupati Pessel ke Kejati Sumbar Disebut "Ditunggangi" Dalang
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar usai dilantik Gubernur Sumbar, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/B. Rahmat]

Dia divonis penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Pengajuan kasasinya pun ditolak Mahkamah Agung dan saat ini, Rusma sedang berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Setelah kasasinya ditolak MA pada 24 Februari 2021, Rusma Yul Anwar kini melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK dan saat ini masih berproses di MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini