Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)
Cabuli Anak Laki-laki di Lokasi Buru Babi, Oknum ASN Agam Diciduk Polisi
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial FR (56) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki.
Riki Chandra
Jum'at, 10 September 2021 | 17:18 WIB

BERITA TERKAIT
Stok Vaksin Cukup, Capaian Vaksinasi Sumbar Masih di Bawah Rata-rata Nasional
09 September 2021 | 13:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
22 Mei 2025 | 15:26 WIB WIBTerkini