Cabuli Anak Laki-laki di Lokasi Buru Babi, Oknum ASN Agam Diciduk Polisi

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial FR (56) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki.

Riki Chandra
Jum'at, 10 September 2021 | 17:18 WIB
Cabuli Anak Laki-laki di Lokasi Buru Babi, Oknum ASN Agam Diciduk Polisi
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat memberikan keterangan kasus pencabulan, Jumat (10/9/2021). [Dok.Antara]

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak