Sesampai simpang rumah korban, pelaku berkata kepada korban jangan bilang sama orang dan pelaku memberikan korban uang Rp 100 ribu.
"Kita melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait dinas tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs homo seksual atau sesama jenis," katanya.
Tersangka dan korban sudah saling kenal, karena mereka pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Kemudian korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari ikut ibunya. Lalu antara tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan, karena korban sama-sama hobi berburu
Baca Juga:Tabrakan Truk di Pesisir Selatan, Sopir Tangki Pertamina Dilaporkan Tewas
"Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)