SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melarang daerah yang terdampak PPKM Level 4 untuk menggelar sekolah tatap muka. Pihaknya hanya mengizinkan sekolah dibuka di daerah yang menerapkan PPKM Level 1, 2 dan 3.
"Daerah yang terkena kebijakan PPKM Level 4 tetap tidak diizinkan namun untuk PPKM level 1,2 dan tiga masih diizinkan dengan berkoordinasi bersama satgas COVID-19 setempat,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Dia mengatakan, untuk daerah yang bisa tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan. “Tidak boleh kendor,” tegasnya.
Sebelum pembelajaran tatap muka, kata Mahyeldi, akan dilakukan swab massal untuk memastikan tidak ada yang positif dan berpotensi menjadi penyebaran baru.
Baca Juga:Izet Pemalak Sopir Truk di Padang Segera Disidang
Mahyeldi juga menegaskan perihal kualitas sekolah di kota dan kabupaten harus sama. Hal itu agar tidak ada siswa yang berupaya pindah domisili ke kota untuk bisa memilih sekolah.
“Kalau kualitasnya sudah sama, tidak ada alasan lagi siswa di kabupaten mengejar sekolah di kota,” ujarnya.
Menurutnya, dari evaluasi PPDB 2021, masih banyak ditemukan siswa dari kabupaten yang mencari cara untuk bisa sekolah di kota salah satu dengan cara pindah domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Akibatnya, sekolah di kota menjadi padat bahkan ada siswa yang tidak terakomodasi sehingga terpaksa dicarikan solusi dengan menambah rumble atau menambah ruang kelas baru.
Sementara di kabupaten banyak pula sekolah yang kekurangan siswa sehingga menjadi tidak efektif.
Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Menurun, Kota Padang Kembali ke Zona Hijau
“Kita akan carikan solusi agar kualitas pendidikan sekolah di kabupaten dan kota sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan persoalan PPDB telah dicarikan solusi sementara untuk mengakomodasi semua siswa agar bisa sekolah.
“Salah satu solusinya adalah penambahan ruang kelas baru. Untuk pembangunan, selain anggaran dari provinsi juga bisa dibantu APBD kabupaten/kota meskipun kewenangan SMA/SMK dan SLB berada di provinsi,” katanya.
Jalan untuk membantu pembangunan ruang kelas baru melalui APBD kabupaten/kota itu adalah dengan bantuan keuangan khusus.
Ia berharap ke depan pembangunan itu bisa terlaksana sehingga semua siswa bisa diakomidasi sekolah terutama di daerah perkotaan.