SuaraSumbar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk para pelaku usaha.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, saat menggelar Rapat Koordinasi Satgas Halal dengan Pemprov Sumbar, Senin (6/9/2021).
“Program Sehati bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di masa sulit akibat terdampak pandemi Covid-19,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
“Apalagi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun,” sambungnya lagi.
Baca Juga:Beroperasi di Jalan Raya, Odong-odong di Pesisir Selatan Siap-siap Kena Tilang
Koordinator Satgas Halal itu berharap agar sertifikasi halal gratis melalui program Sehati ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK.
“Mudah-mudahan dengan program ini UMKM kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19,” tuturnya.
“Kita juga harapkan kesiapan Sumbar dalam Proses Sertifikasi Halal dengan Self Declare ( Pendampingan) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagai Amanat dari UU Cipta Kerja Tahun 2020,” begitu harapannya.
Diakuinya, dukungan semua pihak untuk Proses dan Kemajuan Halal di Sumatera Barat sabgat diperlukan, terlebih Sumbar telah memiliki Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
“Mari Bersama sama kita mensosialisasikan Halal kepada masyarakat Sumbar,” ajaknya kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Baca Juga:2 Ekor Elang Brontok Ditemukan Terluka di Agam, Kini Ditangani BKSDA Sumbar
Menurut Edison jika ada persoalan terkait Pendaftaran Sertifikasi Halal di SIHalal yang mengalami kendala dengan Perizinan di OSS sudah dapat diselesaikan dengan kesiapan Dinas Pelayanan Satu Pintu untuk membantu setiap persoalan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha.
Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) BPJPH pada Tahun ini tidak lagi memakai Kuota Daerah akan tetapi Kuota Nasional yang diperebutkan seluruh pelaku usaha di seluruh Indonesia, jumlahnya hampir sama dengan tahun 2020, tutup Kabid Urais.
Sementara itu, Plt Kepala Satgas Halal Sumbar, Ikrar mengatakan, aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha dapat mengakses bagaimana proses layanan sertifkasi berjalan. sehingga, pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh.
“Pengembangan SiHalal dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien,” terangnya lagi.
Menurutnya, program yang dibiayai anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Untuk Sumatera Barat sebanyak 132 Sertifikat Halal.