Polisi Panggil Bupati Solok soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

ihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut

Suhardiman
Minggu, 05 September 2021 | 11:52 WIB
Polisi Panggil Bupati Solok soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polisi melakukan pemanggilan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda. Pemanggilan terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Benar, panggilan sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9/2021). Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kita lanjutkan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, melansir Antara, Minggu (5/9/2021).

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, Kuasa Hukum bupati Solok, Suharizal mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar.

Dirinya mengatakan, surat itu bukan pemanggilan melainkan surat undangan mediasi. Bagian dari restorative justice (keadilan restoratif) kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.

Baca Juga:Korban Pedofilia Trauma Lihat Wajah Saipul Jamil di TV Hingga Berdampak Buruk

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," katanya.

Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Yuta Pratama mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat panggilan dan siap menghadiri panggilan tersebut.

"Sudah kami terima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar. Insya Allah kita siap hadir. Terkait hasilnya kita lihat keputusan di mediasi nanti," katanya.

Diberitakan, kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7) lalu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan bupati Solok terhadapnya.

Dodi melaporkan bupati Solok ke Polda Sumbar karena ia tidak menerima bahwa bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.

Baca Juga:Langgar PPKM, Pesta Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini