SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) tidak melanjutkan penyelidikan laporan dugaan pengancaman pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. Pasalnya, polisi tidak menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Kabis Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. Menurutnya, dalam laporan yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar, terlapor (Dodi Hendra) tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana hingga akhirnya penyelidikan tidak dilanjutkan.
"Hasil pemeriksaan (saksi) informasinya memang tidak terbukti ada terkait pidananya," kata Satake saat dihubungi SuaraSumbar.id melalui via telepon, Minggu (18/7/2021).
Berdasarkan pemeriksaan itu, terlapor juga tidak terbukti melakukan pemaksaan. Apalagi, koperasi yang disebut-sebut dalam kasus itu belum ada atau belum berdiri.
Baca Juga:Kota Pariaman Resmi Terapkan PPKM Darurat, Efekti Berlaku Senin 19 Juli 2021
"Kasusnya bukan dihentikan. Tapi memang tidak dilanjutkan karena tidak ada unsur pidananya," katanya.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra itu dilaporkan seseorang melalui surat kaleng ke Polda Sumbar dengan tudingan mengancam memecat Tenaga Harian Lepas (THL) jika tidak mau bergabung dengan koperasi yang belum berbadan hukum dengan iuran Rp 500 ribu plus urang arisan Rp 100 ribu.
Bahkan, kata Dodi Hendra, surat permintaan klarifikasi dari Polda Sumbar dengan Nomor: B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 8 Juni 2021 itu juga beredar di tengah masyarakat.
Dodi mengaku telah mendatangi Mapolda Sumbar pada Senin (14/6/2021) untuk memberikan klarifikasi ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Saya heran, banyak yang mengirimkan berkas undangan klarifikasi dari Polda Sumbar itu dan meminta penjelasan. Padahal, kami sudah penuhi dan menjelaskan duduk persoalan yang diadukan saudara Agus Salim Hendra itu ke pihak berwenang," katanya kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:Viral Video Pria Ngaku Matanya Tertusuk dan Berdarah di Posko PPKM Padang, Ini Kata Polisi
Menurut Dodi, pembuat laporan yang mengaku THL itu menyebut dirinya diancam dipecat jika tidak mau membayar iuran ke koperasi sebesar Rp 500 ribu dan ditambah dengan uang arisan Rp 100 ribu.
Setelah ditelusuri, ternyata orang yang membuat laporan ini bukanlah THL di Sektretariat DPRD Kabupaten Solok.
"Yang membuat pengaduan ini bukan THL di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. Saya menerima undangan dari Polda Sumbar dan saya hadir ke Mapolda. Saya sudah jelaskan serinci-rincinya beserta bukti-bukti,” beber Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok itu.
Dodi mengakui, dia pernah menyarankan THL di Sektetariat DPRD Kabupaten Solok untuk membuat koperasi yang berbadan hukum. Tujuannya agar terhindar dari pinjaman hutang dari para tengkulak atau rentenir yang masih banyak di Solok.
Menurutnya, koperasi adalah salah satu jalan untuk menghidupkan perputaran ekonomi masyarakat, terutama membantu meringankan beban para anggota.
"Kami malah sarankan setiap masyarakat membentuk koperasi yang berbadan hukum. Tujuannya jelas untuk kepentingan bersama anggota koperasi itu," katanya.
Dodi menegaskan, tidak pernah mengancam akan memecat THL. "Ini pembunuhan karakter. Lagian sebagai Ketua DPRD, saya tidak memiliki untuk memecat THL. Penyebaranluasan itu bagian dari kriminalisi terhadap diri saya sebagai wakil rakyat," katanya.
"Ini menjatuhkan reputasi saya yang menjadi representasi Partai Gerindra, sayap garuda," tegasnya.
Kontributor : B Rahmat