SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Pariaman resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Minggu (18/7/2021). Keputusan tersebut merupakan buntut dari naiknya status Pariaman menjadi zona merah Covid-19.
“Kota Pariaman sekarang menjadi assesmen level empat atau masuk zona merah. Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai besok (Minggu) akan menerapkan PPKM Darurat di Kota Pariaman,” kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar, seperti diberitakan Covesia.com - jaringan Suara.com pada Sabtu (17/7/2021).
Selama PPKM Darurat, kata Genius, objek wisata akan ditutup. Kemudian, pemberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat dan tidak mengeluarkan izin untuk pesta.
Kemudian, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah.
Baca Juga:Ketua DPRD Sumut Minta Petugas Kedepankan Langkah Humanis dalam PPKM Darurat
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra mengatakan, PPKM Darurat tersebut akan berlaku efektif pada Senin (19/7/2021).
"Hari ini kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat, Senin baru dijalankan agar masyarakat tidak terkejut," katanya, disitat dari Antara, Minggu (18/7/2021).
Pemkot Pariaman masih memperbolehkan kegiatan hajatan warga yang sudah mengurus izin pelaksanaan sebelum daerah itu masuk level 4, namun dengan syarat tertentu dan pengawasan ketat dari petugas.
Setidaknya, pihaknya sudah mengeluarkan lebih dari 10 rekomendasi pelaksanaan hajatan warga. Namun setelah level Kota Pariaman berubah, maka pihaknya untuk sementara tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Baca Juga:Layani Tamu Pria Selama PPKM Darurat, Puluhan Terapis Wanita di Spa Ini Buka Tarif Khusus