Bupati Solok Bakal Bereskan 'Sengkarut' Gedung Baru DPRD yang Merimba Hampir 7 Tahun

Pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Solok itu menelan biaya sekitar Rp 5 miliar.

Riki Chandra
Senin, 05 Juli 2021 | 12:06 WIB
Bupati Solok Bakal Bereskan 'Sengkarut' Gedung Baru DPRD yang Merimba Hampir 7 Tahun
Gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang belum ditempati sejak rampung dibangung dengan APBD Kota Solok pada tahun 2015 silam. [Suara.com/ Riki Chandra]

SuaraSumbar.id - Nasib gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang rampung dibangun dengan APBD Kota Solok kian mengkhawatirkan. Apalagi, sejak pembangunannya tuntas tahun 2015 silam, hingga kini gedung tersebut belum ditempati karena memang belum diserah terimakan.

Gedung baru DPRD itu rampung dibangun di ujung masa kepemimpinan Syamsu Rahim yang menjabat Bupati Solok periode 2010-2015. Sayangnya, eks bupati itu tidak langsung menuntaskan persoalan penerimaan gedung dari Pemkot Solok ke Pemkab Solok, sebelum meninggalkan Arosuka.

Saat Bupati Solok dijabat Gusmal Dt Rajo Lelo, persoalan gedung itu juga tak kunjung beres. Mantan bupati dua periode itu berasalan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK tentang kejelasan tukar menukar barang milik negara atau ruislag aset Pemkab dengan Kota Solok.

Lagi-lagi, persoalan gedung tersebut tak selesai hingga Gusmal mengakhiri jabatannya pada Februari 2021 lalu. Dan kini, Bupati Solok Epyardi Asda pun dihadapkan dengan sengkarut gedung berlantai 2 yang berada persis di belakang kantor DPRD Kabupaten Solok saat ini.

Baca Juga:Keren! Cokelat Minang dari Biji Kakao Solok Sabet Penghargaan Internasional di Prancis

Epyardi Asda mengaku persoalan ini sebetulnya beban moral bagi kepala daerah karena itu menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat.

Politisi PAN itu mengaku siap menerima aset tersebut dengan cara win win solution. Artinya, Pemkab Kabupaten Solok tidak rugi dan Pemkot Solok juga tidak dirugikan.

"Saya sudah bikin surat bentuk tim. Ini kan sesama pemerintah. Jadi win win solution-nya appraisal," kata Epyardi Asda kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (3/7/2021) malam.

Dengan ditaksir harga atau appraisal, Epyardi meyakini kedua daerah tidak akan merasa ada yang dirugikan.

"Berapa aset, berapa harganya, berapa harga gedung DPRD. Jadi siapa yang banyak dan yang sedikit, itu yang numbok nanti. Siapa tahu milik aset kota yang lebih tinggi," katanya.

Baca Juga:Tegas! Bupati Solok Desak Pemakai Aset Negara Bayar Sewa, Termasuk Kampus UMMY Solok

Menurut Epyardi, dia berniat menyelesaikan sengkarut gedung baru DPRD Kabupaten Solok ini semata karena untuk kepentingan daerah.

"Saya nggak tahu juga entah karena bermasalah tentang soal apa (gedung tidak diserahterimakan). Bagi saya, apapun itu yang menyangkut aset negara harus diselesaikan. Jangan sampai gedung itu sudah roboh tapi pemerintah rugi," tuturnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Solok itu menelan biaya sekitar Rp 5 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2012 silam. Pengerjaan bangunan ini sendiri rampung pertengahan tahun 2015 lalu.

Informasinya, gedung tersebut dibangun dari hasil tukar menukar tanah dan atau bangunan (Ruislag) atas 6 item aset Pemkab Solok yang berada di wilayah Kota Solok.

Masing-masing aset itu, tanah dan bangunan eks kantor Dinas PU Kabupaten Solok di jalan Ir Soekarno, Kelurahan Kampung Jawa. Kedua, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok yang berada di sebelah Puskesmas Tanah Garam, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.

Ketiga, tanah dan bangunan eks Kantor Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten Solok yang juga berada di Kelurahan VI Suku. Keempat, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Solok yang berada di depan Puskesmas Tanah garam.

Kelima, tanah dan bangunan eks kantor Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang berlokasi di depan Polres Solok Kota, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan. Serta tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perikanan Kabupaten dan Kota Solok beralamat di jalan Syech Kukut, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.

Kendati gedungnya sudah berdiri kokoh, namun sampai hari ini, pihak DPRD Kabupaten Solok tidak mau menempati gedung tersebut. Dengan alasan, belum adanya kepastian dan penyerahan gedung tersebut dari pihak Pemerintah Kota Solok pada Pemkab Solok.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak