Cara Over Kredit Rumah yang Aman untuk Pemula, Ini Risiko dan Keuntungannya!

Over kredit rumah kini menjadi alternatif populer bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan cara yang lebih cepat dan murah.

Riki Chandra
Kamis, 17 Juli 2025 | 07:15 WIB
Cara Over Kredit Rumah yang Aman untuk Pemula, Ini Risiko dan Keuntungannya!
Over kredit rumah. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Over kredit rumah kini menjadi alternatif populer bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan cara yang lebih cepat dan murah dibandingkan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru.

Metode ini memungkinkan calon pembeli mengambil alih sisa cicilan rumah dari pemilik sebelumnya, sehingga prosesnya relatif singkat dan tidak perlu memulai cicilan dari awal.

Proses ini dikenal juga dengan istilah take over KPR. Dalam praktiknya, over kredit rumah melibatkan tiga pihak utama: pemilik rumah (debitur lama), pembeli (debitur baru), dan pihak bank sebagai lembaga pembiayaan. Jika semua pihak setuju, maka cicilan akan dialihkan ke debitur baru dengan prosedur hukum yang sah.

Over kredit rumah biasanya diminati oleh pembeli yang menginginkan rumah second dengan harga lebih rendah dan tenor cicilan lebih pendek. Di sisi lain, penjual umumnya menawarkan rumahnya dengan skema ini karena tidak lagi sanggup membayar cicilan, membutuhkan dana darurat, atau terjebak bunga tinggi.

Untuk melakukan over kredit rumah, pembeli harus menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan rekening gaji. Sementara penjual wajib menyediakan dokumen properti, seperti sertifikat rumah, bukti cicilan terakhir, SPPT dan STTS PBB, hingga surat perjanjian kredit.

Selanjutnya, kedua belah pihak datang ke bank untuk mengajukan permohonan take over. Bank akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen serta menilai kemampuan finansial pembeli baru.

Jika disetujui, maka akan dilakukan penandatanganan kesepakatan baru, disusul dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).

Risiko yang Perlu Diwaspadai

Meski menguntungkan, ada sejumlah risiko over kredit rumah yang perlu diperhatikan. Pertama, risiko kredit macet dari pemilik lama bisa menjadi beban pembeli baru jika tidak dicek secara menyeluruh.

Kedua, potensi sengketa aset akibat dokumen rumah yang bermasalah, seperti sertifikat yang tidak jelas atau status hukum yang belum sah.

Selain itu, risiko penipuan juga mengintai, terutama jika transaksi dilakukan tanpa perantara legal seperti notaris atau persetujuan bank. Oleh karena itu, sangat penting memastikan proses take over dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keuntungan Over Kredit Rumah untuk Pembeli Baru

Metode over kredit rumah memberikan keuntungan utama berupa harga beli yang lebih rendah, cicilan lebih ringan, dan proses transaksi yang lebih cepat. Dengan memahami alur dan risikonya, pembeli pemula bisa memanfaatkan skema ini sebagai solusi cerdas untuk memiliki rumah idaman.

Bagi kamu yang tertarik mencoba, pastikan semua dokumen dan prosedur legal telah terpenuhi agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini