SuaraSumbar.id - Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) kini mendalami dugaan malapraktik dokter yang berujung pada gangguan penglihatan permanen seorang warga Kabupaten Padang Pariaman, usai menjalani prosedur pencabutan gigi.
"Kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum korban dan segera menggali informasi dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, Kamis (17/7/2025).
Langkah investigasi Komnas HAM dimulai setelah menerima laporan resmi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai kuasa hukum korban.
Dalam laporan tersebut disebutkan, awalnya korban menjalani pencabutan gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman. Namun, tak lama setelah prosedur itu, korban justru mengeluhkan masalah penglihatan yang memburuk secara drastis.
Menurut keterangan LBH, kondisi korban kian parah hingga akhirnya harus dirujuk dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Mulai dari Kota Pariaman, lalu ke RSUP M Djamil Padang, hingga akhirnya ke salah satu rumah sakit besar di Kota Pekanbaru.
Dari pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami pendarahan otak yang diduga memengaruhi fungsi penglihatannya.
“Komnas HAM akan meminta keterangan lebih detail mengenai langkah-langkah medis dan proses hukum yang sudah ditempuh agar bisa dipastikan apakah ada pelanggaran hak asasi dalam proses ini,” ujar Sultanul.
Namun, upaya hukum korban seolah terhenti setelah Polres Kota Pariaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Dalam SP2 Lidik tersebut, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
LBH Padang, yang diwakili Direktur Diki Rafiqi, mengungkap adanya dugaan kejanggalan saat gelar perkara dilakukan.
"Korban sempat diminta keluar ruangan sebelum gelar perkara selesai, sementara dokter tetap berada di dalam. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi proses hukum," tegas Diki.
Pihaknya mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus sebagai langkah korektif. LBH juga meminta Komnas HAM memastikan agar tidak ada hak korban yang terabaikan dalam penanganan kasus ini.
Komnas HAM Sumbar memastikan akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak medis dan kepolisian, demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban. (Antara)