Kasus Kapal Karam di Mentawai: Muatan Berlebih dan Tak Punya Izin Berlayar Resmi!

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan bahwa kapal tersebut tidak mengantongi izin berlayar dari Kantor Syahbandar setempat.

Riki Chandra
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:32 WIB
Kasus Kapal Karam di Mentawai: Muatan Berlebih dan Tak Punya Izin Berlayar Resmi!
Korban kapal karam di Mentawai saat dievakuasi. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Peristiwa kapal karam di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang melibatkan 18 penumpang, termasuk seorang anggota DPRD dan beberapa ASN, memicu sorotan tajam dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa yang terjadi pada Senin (14/7/2025) itu menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap perizinan dan standar keselamatan kapal penumpang.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan bahwa kapal tersebut tidak mengantongi izin berlayar dari Kantor Syahbandar setempat.

"Ombudsman sangat menyayangkan masih ditemukan kapal yang membawa penumpang, namun tidak mengantongi izin dari syahbandar sehingga berujung pada kecelakaan laut," ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Kecelakaan kapal di Selat Sipora menjadi perhatian serius lantaran kapal yang digunakan diketahui membawa muatan melebihi kapasitas, tanpa alat komunikasi standar, dan berlayar di tengah cuaca ekstrem. Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai menduga kapal terbalik karena dihantam gelombang laut tinggi.

"Yang terjadi adalah kapal tersebut kelebihan muatan dari kapasitas semestinya," ujar Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa.

Rinto menjelaskan bahwa kapal seharusnya hanya menampung 10 penumpang, namun faktanya mengangkut 18 orang.

Selain kelebihan penumpang, kapal juga tidak dilengkapi radio komunikasi, dan ini sangat berisiko dalam situasi darurat laut. Padahal kapal tersebut membawa pejabat pemerintah daerah dan satu anggota DPRD Kabupaten Mentawai.

Adel Wahidi menyebut, pemerintah daerah bersama Kantor Syahbandar wajib memperketat pengawasan izin kapal serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan keselamatan transportasi laut.

"Pengawasan tak cukup hanya di atas kertas, tapi harus ada pengecekan lapangan serta evaluasi berkala terhadap awak kapal," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang. Pemerintah daerah diminta tegas menindak pelanggaran prosedur, baik oleh kapal milik swasta maupun milik instansi pemerintah.

Hingga kini, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kapal terbalik di Selat Sipora, namun kasus ini kembali mengingatkan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat dalam dunia pelayaran penumpang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak