Pihanya berharap KPK dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7,631 miliar lebih.
Kontributor : B Rahmat