Final! Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih, Dilantik April

"KPU Kabupaten Solok menggelar pleno penetapan paslon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 menindaklanjuti hasil putusan MK," tutur Gadis.

Riki Chandra
Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:49 WIB
Final! Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Bupati Solok Terpilih, Dilantik April
Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis menyerahkan keputusan penetapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu. [Dok.Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Pasangan Epyardi Asda - Jon Firman Pandu resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih hasil Pilkada 2020. Keputusan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok dalam rapat pleno terbuka KPU yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Solok, Jumat, (26/3/2021).

Rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis dan dihadiri seluruh komisioner KPU.

"KPU Kabupaten Solok menetapkan pasangan nomor urut 02, H. Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Solok, Defil.

Dalam putusan KPU Kabupaten Solok nomor 3/PL.02.7-Kpt/1302/KPU-Kab/III/2021 tertanggal 26 Maret 2021, pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu ditetapkan sebagai Paslon terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dengan 59.625 atau 35,29 persen dari total suara sah.

Baca Juga:Ratusan Nakes Kabupaten Solok Demonstrasi, Ini Tuntutannya

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis mengatakan, rapat pleno ini digelar sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.

Penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan dismisal Mahkamah Konstitusi diterima KPU. Dalam sengketa Pilkada Solok 2020, MK telah membacakan putusan salinan sengketa Pilkada Solok Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021, 22 Maret 2021 lalu.

MK memutuskan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01, H. Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

"KPU Kabupaten Solok menggelar pleno penetapan paslon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 menindaklanjuti hasil putusan MK," tutur Gadis, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com.

Sementara itu, Plh Bupati Solok yang diwakili Asisten Koordinator Administrasi Pemkab Solok, Sony Sondra mengatakan, jika tidak ada perubahan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih dilakukan 26 April 2021.

Baca Juga:Pilkada Solok, MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Nofi Candra-Yulfadri Nurdin

"Penetapan ini nantinya juga akan diumumkan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok Senin besok," tuturnya.

Terpisah, Bupati terpilih, Epyardi Asda mengaku bersyukur dengan telah selesainya tahapan perkara Pilkada Solok 2020 dan ditutup dengan putusan MK.

"Kita bertekad untuk memajukan dan menjadikan Kabupaten Solok lebih baik lagi. Kemenangan ini merupakan kemenangfan kita semua masyarakat Kabupaten Solok," katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini