Petani di Solok Menjerit Kesulitan Pupuk Subsidi

Syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi juga cukup merepotkan. Seperti KTP dan pakai kartu tani.

Riki Chandra
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:55 WIB
Petani di Solok Menjerit Kesulitan Pupuk Subsidi
Ilustrasi pupuk.

SuaraSumbar.id - Sejumlah petani di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menjerit karena kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Kabarnya, hanya sebagian kelompok tani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

"Hanya sebagian kelompok tani yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi. Sedangkan kelompok tani lainnya sudah lama tidak dapat, termasuk kelompok tani saya," kata Ketua Kelompok Tani Nusa Indah Nagari Jawi-Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Suhaidi, dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, kata Suhaidi, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi juga cukup merepotkan. Seperti KTP dan pakai kartu tani.

"Kalau dulu pupuk diserahkan langsung ke petani. Tidak sesulit sekarang, harus pakai kartu. Sementara banyak petani yang tidak paham penggunaan kartu itu karena latar belakang pendidikan mereka banyak yang hanya tamat SD," katanya.

Baca Juga:Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Ini 10 Tuntutan Massa

Menurutnya keberadaan pupuk subsidi seolah-olah langka karena tidak adanya keterbukaan dalam penyaluran. Dia berharap pemerintah betul-betul terbuka kepada petani soal penyaluran pupuk tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan pupuk dari pusat tidak pernah berkurang, tetapi kenapa tidak pernah sampai ke petani," katanya.

Saat ini, kata Suhaidi, luas lahan pertanian di Nagari Jawi-jawi sekitar 238 hektare. Sedangkan pupuk subsidi yang masuk hanya sekitar 10 ton per bulannya.

"Itu berarti sekitar 716 karung pupuk subsidi yang dibutuhkan petani, sementara bantuan yang seharusnya masuk sekitar 800 karung. Lalu ke mana perginya pupuk itu," katanya.

Di sisi lain, harga pupuk non subsidi bisa mencapai Rp 300 ribu per karung. Sementara pupuk yang disubsidi berupa pupuk urea hanya Rp 135 ribu, poska Rp 150 ribu dan SP36 Rp 145 ribu per karung.

Baca Juga:Konflik Tanah Ulayat, Ratusan Massa Demo Bupati Pasaman Barat

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Si Is mengatakan, berdasarkan Permendag nomor 15 tahun 2013 alur pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk Dinas Koperindag.

"Tugas Dinas Pertanian hanya mengalokasikan pupuk subsidi dari pemerintah pusat ke para petani," katanya.

Soal keluhan kekurangan pupuk tersebut, kelompok tani seharusnya kolektif. Artinya, jika pengecer menebus pupuk ke distributor maka kelompok tani harus menyetor pembayaran pupuk terlebih dulu.

"Harusnya petani setorkan biaya ke sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian untuk kebutuhan kelompok. Seperti seminggu menjelang butuh pupuk maka harus disetor dana ke pengecer," katanya.

Tahun ini, Dinas Pertanian tengah mengusulkan bantuan pupuk organik untuk luas lahan seluas 20.150 hektare ke Kementerian Pertanian untuk mencukupi pupuk subsidi yang berkurang dari tahun ke tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak