Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Ini 10 Tuntutan Massa

Meminta seluruh stakeholder yang berwenang mengusut tuntas persoalan ini serta melakukan investigasi dan melakukan langkah-langkah secepat mungkin agar kasus ini terang.

Riki Chandra
Senin, 08 Maret 2021 | 20:05 WIB
Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Ini 10 Tuntutan Massa
Aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Sumbar, Senin (8/3/2021). [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Aksi demonstrasi menyoal kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar terus bergulir. Massa mendesak agar kasus korupsi tersebut ditangani dengan cepat dan terbuka.

Sebelumnya, Senin (1/3/2021) lalu, puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) telah mendatangi kantor Gubernur Sumbar. Mereka menuntut agar kasus ini segera dituntaskan.

Aksi serupa kembali terjadi hari ini, Senin (8/3/2021). Ratusan massa tersebut tergabung dari berbagai organisasi. Mulai dari Pergerakan Milenial Minang (PMM), Ganda NKRI, Ampera Sumbar, Garda Empat Pilar (Gelar) Nusantara, dan Mahasiswa Piaman Lingkaran.

Koordinator Aksi, Fikri Haldi mengatakan, aksi ini merupakan bukti kecintaan terhadap Ranah Minang yang semangat dengan pejuang kebangsaan dan Islam.

Baca Juga:Demo Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar, Massa Desak Kepala BPBD Dicopot

"Kami akan terus melakukan konsolidasi dengan elemen organisasi yang ada dan terus melakukan aksi gabungan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar," katanya.

Berikut 10 tuntutan yang disampaikan massa yang berorasi di kantor BPBD Sumbar hingga ke kantor Gubernur Sumbar itu.

1. Meminta seluruh stakeholder yang berwenang mengusut tuntas persoalan ini serta melakukan investigasi dan melakukan langkah-langkah secepat mungkin agar kasus ini terang benderang.

2. Meminta pemerintah daerah terbuka dalam memberi keterangan dan klarifikasi tentang kasus dugaan korupsi ini yang diduga menyeret pejabat Pemprov Sumbar.

3. Pansus yang dibentuk DPRD Sumbar bekerja mandul. Pasalnya hingga sekarang belum ada hasil kinerja Pansus DPRD itu.

Baca Juga:Gelar Aksi Diam ke DPRD, Perempuan di Sumbar Desak RUU PKS Disahkan

4. Mengusut tuntas secara transparan terkait aliran dana secara terbuka kepada publik yang melibatkan oknum pejabat pemda dan jaringannya.

5. Meminta Kapolda Sumbar untuk tidak menutup mata akan persoalan ini dan memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan memproses langkah-langkah hukum secepatnya.

6. Meminta gubernur dan wakil gubernur yang baru beserta jajaran untuk berkomitmen terbuka dan transparan untuk tidak melindungi oknum yang terlibat dan menyelesaikan kasus ini dalam 100 hari kerja terhitung mulai dilantik.

7. Meminta pemerintah daerah untuk menon-aktifkan sementara jabatan oknum yang diduga terlibat kasus tersebut.

8. Memintak gubernur dan wakil gubernur berkomitmen perang terhadap korupsi dan menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi di bawah payung Pemda Provinsi Sumbar.

9. Mengecam fraksi besar yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Barat serta mengajak tim Pansus untuk tidak berdamai dengan praktek KKN yang merugikan negara.

10. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat untuk sama-sama berpartisipasi aktif di media sosia, media elektronik serta turun kejalan mengawal proses ini.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga mendesak dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar diproses secara hukum. Pihak Ombudsman menilai, temuan tersebut bukan saja menyangkut maladministrasi, namun sudah mengarah ke tindakan korupsi.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar ini, sudah saatnya masuk ke ranah hukum.

"Jika membaca LHP dan menyimak sidang-sidang Pansus DPRD Sumbar soal anggaran Covid-19 ini, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan dengan dalih kedaruratan," kata Yefri Heriani dalam siaran persnya yang diterima SuaraSumbar.id, Rabu (3/3/2021).

Ombudsman Sumbar menduga, terjadinya dugaan penyelewengan ini sudah berawal dari niat jahat sejak awal. Apalagi, penyaluran proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) terindikasi melibatkan keluarga besar oknum pejabat Pemprov Sumbar.

"Ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik atau maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun diduga kuat ini sudah korupsi," katanya.

Hal itu juga ditegaskan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Menurutnya, dugaan ini harus lebih cepat diproses hukum. Sebab ini menyangkut rasa keadilan terhadap publik di tengah derita Covid-19.

Adel menegaskan, dugaan penyelewengan ini sudah terang. Dia berharap penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Serta menemukan para pihak terlibat yang mungkin belum tergambar dalam LHP BPK.

"Biasanya, kejahatan seperti ini bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran dananya. Bisa saja ngalir kemana-mana," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini