Pilkada Solok, MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Nofi Candra-Yulfadri Nurdin

Paslon sudah menerima dengan lapang hati karena mereka merupakan orang politik," katanya.

Riki Chandra
Selasa, 23 Maret 2021 | 06:55 WIB
Pilkada Solok, MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Nofi Candra-Yulfadri Nurdin
Calon Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri bersama istri masing-masing. [Suara/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 1, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Sidang agenda pembacaan amar putusan itu disiarkan langsung melalui YouTube resmi MK RI dan dibacakan langsung oleh Ketua MK RI Usman sekaligus ketua Majelis Hakim pada Senin (22/3/2021).

Usman menyatakan dalam pokok permohonannya pemohon, bahwa pemohon menduga adanya pengurangan suara pemohon dengan cara merusak surat suara sah pemohon oleh KPPS, sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberap TPS.

"Kemudian terkait dugaan adanya perusakan surat suara pemohon oleh petugas KPPS, sehingga mahkamah tidak mendapat bukti yang cukup meyakinkan untuk pengurangan suara dimaksud," katanya.

Baca Juga:MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Pilkada Labuhanbatu Selatan

Dalam hal ini, mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo serta permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohon aquo. Eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil serta eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon, tidak jelas atau Kabur tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Mevrizal mengaku menerima putusan MK tersebut.

"MK menolak seluruh eksepsi perkara nomor 77 Bupati Solok pasangan Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin. Terhadap penolakan tersebut, paslon sudah menerima dengan lapang hati karena mereka merupakan orang politik," katanya.

Baca Juga:Pilkada 2020 di Sumbar, Ada 5 Kasus Pidana yang Divonis Pengadilan

"Kita sebagai kuasa hukum juga tidak keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah," tuturnya lagi.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak