SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan tembak mati DPO judi yang dilakukan oknum polisi di Solok Selatan, Selasa (2/3/2021).
Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumbar, Fadlul Azmi mengatakan, berkas perkara itu dikembali ke Polda Sumbar karena kekurangan syarat formil dan materi. Hal ini berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai ketentuan KUHPidana, penyidik memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk melengkapi berkas yang masih kurang," kata Fadlul didampingi JPU, Rio Purnama dan Heri Suroto.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Pihaknya berjanji akan segera melengkapi berkas sesuai waktu yang diberikan.
Baca Juga:Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana MTQ Nasional 2020
"Penyidik segera melengkapi berkas dalam waktu 14 hari kerja, berkas akan kami kebalikan lagi ke kejaksaan," katanya.
Seperti diketahui, aksi penembakan itu berawal petugas kepolisian penangkapan terhadap DPO dalam kasus judi pada Rabu (27/1/2021) lalu.
DPO judi itu berinisial DS tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah ditembak oleh oknum polisi berisial KS berpangkat Brigadir. DS tewas dengan satu kali tembakan dibagian kepala.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Polda Bentuk Tim Khusus