Berkas Penembak Mati DPO Judi Solok Selatan Rampung, PH Desak Soal Pasal

"Kami berharap kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan," katanya.

Riki Chandra
Kamis, 18 Februari 2021 | 17:47 WIB
Berkas Penembak Mati DPO Judi Solok Selatan Rampung, PH Desak Soal Pasal
Guntur Abdurahman, Penasehat Hukum (PH) istri DPO yang ditembak mati di Solok Selatan. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar merampungkan penyidikan kasus polisi penembak mati DPO judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Berkas perkara tersangka Brigadir KS pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis Kamis (18/2/2021).

"Berkas sudah tahap satu dan sedang diperiksa kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (18/2/2021).

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum (PH) Keluarga DS, Guntur Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya memberikan beberapa catatan dalam kasus tersebut.

"Pertama, kami berharap kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan," kata Guntur.

Baca Juga:Jalan Tembus Solsel-Dharmasraya Dikebut, Biaya Awal Diusulkan Rp 630 Miliar

Kemudian, kata Guntur, kejaksaan hendaknya mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban. Begitu pun dengan penerapan pasal.

"Berharap pasal yang digunakan itu adalah 338 KUHP tentang pembunuhan, atau 340 tentang pembunuhan berencana. Ini jelas pembunuhan bukan penganiayaan," jelasnya.

Sebelumnya, Guntur mengatakan, dalam suatu kejadian yang tanpa laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Contohnya kasus penemuan mayat tak dikenal. Tidak mungkin orang yang melihat mayat tahu bahwa mayat tersebut adalah korban kejahatan pembunuhan, penganiayaan atau bunuh diri," tuturnya.

Dalam hukum acara pidana, laporan wajib ada jika peristiwa pidana terkualifikasi sebagai delik aduan. Namun, ketika hanya delik biasa, maka hal itu tidak diwajibkan.

Baca Juga:Terungkap! Adu Jotos 2 Pejabat Solok Selatan Dipicu Kendaraan Dinas

"Faktanya di lapangan diduga tindak pembunuhan, maka yang disangkakan harusnya adalah pasal pembunuhan," katanya.

Dia menyebut peristiwa yang menghilangnya nyawa DS bukanlah tindakan penganiayaan melainkan pembunuhuan. Apalagi, DS meninggal dengan satu tembakan di kepala.

"Kami menilai penyidik kepolisian keliru dalam menetapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka KS," tuturnya.

Semntara itu, Polda Sumbar juga telah menyiapkan tim dari Bidang Hukum yang membantu tersangka dalam persidangan. Guntur juga menilai hal itu tidak tepat karena akan berpotensi menimbulkan konflik interest.

"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad yang sudah disumpah. Kemudian advokad tersebut tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya.

"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etisnya. Padahal mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau penesehat hukum itu akan profesional," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini