Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir

Jika pun ada peraturan yang membolehkan semua kementerian memberikan bantuan hukum, kata Guntur, profesi advokad berarti tidak lagi memiliki batasan.

Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 21:57 WIB
Penembak Mati DPO Solok Selatan Dapat Bantuan Hukum Polda, PH Khawatir
Guntur Abdurahman, Penasehat Hukum (PH) istri DPO yang ditembak mati di Solok Selatan. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan tim Penasehat Hukum (PH) untuk memberikan bantuan hukum kepada oknum polisi yang menjadi tersangka penembak mati DPO judi di Solok Selatan beberapa waktu lalu.

Bantuan hukum yang berasal dari Polda Sumbar untuk anggotanya sendiri dikhawatirkan akan memicu konflik interest. Hal ini diungkapkan PH keluarga almarhum tersangka DS, Guntur Abdurrahman.

"Yang bisa bertindak sebagai PH itu harus merujuk kepada undang-undang advokad. Di antaranya, mereka disumpah dan tidak dibolehkan tergabung dengan profesi lain, kecuali tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum lain," katanya kepada SuaraSumbar.id, Selasa (9/2/2021).

Jika pun ada peraturan yang membolehkan semua kementerian memberikan bantuan hukum, kata Guntur, profesi advokad berarti tidak lagi memiliki batasan.

Baca Juga:Bandar Narkoba di Padang Diringkus Polda Sumbar, 2 Kilogram Sabu Disikat

"Kalau sudah tidak ada batasannya, bagaimana cara mempertanggungjawabkan etis nya. Padahal, mereka tidak disumpah dan apa jaminan kalau PH itu akan profesional," katanya.

"Apalagi dalam kasus ini, yang memeriksa dan menetapkan dia sebagai tersangka adalah polisi. Kemudian yang membela juga dari polisi. Nah, tentu ini akan menimbulkan konflik interest atau konflik kepentingan yang nyata akan menyalahi KUHAP," tambahnya lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa pihaknya menyiapkan lima orang dari bagian hukum Polda Sumbar untuk memberikan bantuan hukum terhadap oknum polisi tersebut hingga ke meja persidangan.

"Kami menyiapkan tim PH untuk memberikan hak dari tersangka yang diduga melakukan penembakan dan mengakibatkan seorang meninggal dunia," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Tembak Mati DPO Judi, Oknum Anggota Polres Solok Disanksi Pidana dan Etik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak