SuaraSumbar.id - Usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Barat (Sumbar), istri dan keluarga DPO judi yang ditembak mati polisi di Solok Selatan mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Selain meminta perlindungan keselamatan istri dan anak tersangka DS yang mati tertembak, kedatangan ke Komhas HAM juga untuk membeberkan rinci fakta kejadian dilapangan yang disaksikan langsung istri DS dan anaknya.
Penasehat Hukum (PH) istri tersangka DS, Guntur Abdurahman Cs mengatakan, pihaknya juga meminta agar Komnas HAM bersama-sama mengawal dan proses pengadilan kasus yang menghilangkan nyawa manusia itu.
"Kami berharap kasus ini diungkap secara transparan. Sehingga masyarakat, khususnya korban, bisa memperoleh keadilan di negeri ini," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:Blak-blakan Istri DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan, Anak Histeris
Guntur juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polda Sumbar. Apalagi, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan oknum polisi yang menembak sebagai tersangka dan dia pun sudah ditahan.
Hanya saja, kata Guntur, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak keluarga sepertinya masih diarahkan kepada dugaan pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Padahal, Guntur menilai, kasus ini jelas mengandung unsur dugaan pembunuhan dan pasal yang disangkakan pun berbeda dengan penganiayaan.
"Dari keterangan saksi yang melihat langsung, kasus tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan bukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Hanya satu tembakan dan korban mati ditempat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin menyebut akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:Istri DPO yang Ditembak Mati di Solok Selatan Diperiksa Polda Sumbar
Menurutnya, tahap pertama yang akan dilakukan Komnas HAM adalah meminta klarifikasi pihak Polda Sumbar terkait langkah-langkah yang sedang dan yang telah dilakukan.
"Dari jawaban Polda nanti kami analisis dan ditelaah. Kemudian kami juga akan minta petunjuk kepada pimpinan pusat terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk selanjutnya," katanya.
Komnas HAM Sumbar mengaku juga telah memantau kasus tersebut sebelum istri dan keluarga tersangka DS datang ke Komnas HAM. Pihaknya belum memberikan kesimpulan, namun dugaan sementara memang ekstra yudis killing.
"Artinya, hak atas hidup orang sudah dirampas sebelum ada putusan dan sebelum menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami juga sedang menganalisis apakah dugaan pembunuhan atau penganiayaan. Kalau permintaan PH, minta dijerat dengan undang-undang pembunuhan," katanya.
Jika dugaan penganiayaan, kata Guntur, tersangka penembak hanya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan jika pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tapi jika pembunuhan berencana, ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
- 1
- 2