SuaraSumbar.id - Polri memberikan sanksi pidana dan etik kepada oknum anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan berinsial Brigadir KS. Sanksi tersebut diberikan akibat ulahnya menembak bagian kepala buronan kasus perjudian bernama Deki Susanto alias DS.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku KS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak 31 Januari 2021 lalu.
“Karena telah menghilangkan nyawa orang, tentu sanksi itu adalah sanksi pidana dan sanksi etik,” kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Dalam perkara ini, KS dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:DPRD Solok Selatan Minta Polri Adil Usut Kasus DPO Judi Ditembak Mati
Sedangkan, lima oknum anggota lainnya yang juga berada di lokasi saat melakukan pengejaran terhadap DS dikenakan sanksi etik.
Penangkapan berujung penembakan terhadap DS diketahui terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Penembakan itu diklaim polisi karena DS diduga melakukan perlawanan ketika diringkus.
Akibat peristiwa itu, ratusan warga pun sempat melakukan penyerangan terhadap markas Polsek Sungai Pagu Solok Selatan. Sehingga, Polda Sumatera Barat pun menerjunkan personel Brimob untuk melakukan pengamanan.