PHBI Sumbar Desak Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Dipecat

Jajaran pimpinan di tubuk kepolisian harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.

Riki Chandra
Senin, 01 Februari 2021 | 13:54 WIB
PHBI Sumbar Desak Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Dipecat
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraSumbar.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menilai, kasus DPO dugaan kasus judi yang ditembak mati di Solok Selatan adalah perbuatan pelanggaran HAM berat.

"Penembakan itu jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing)," kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSumbar.id, Senin (1/2/2021).

Menurut Fauzan, UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Serta, memberikan perlindungan hak asasinya selaku warga negara.

"Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat," katanya.

Baca Juga:Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Diproses Pidana

PBHI menduga, penggunaan kekuatan dan tindakan prosedur tetap dalam penggunaan senjata dilanggar oleh petugas kepolisian di lapangan.

PBHI juga mendesak oknum polisi yang melakukan penembakkan dipecat secara tidak hormat. Kemudian, jajaran pimpinan di tubuk kepolisian harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta hentikan praktik impunitas. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa enam personel Polres Solok Selatan. Dari enam personel tersebut, satu di antaranya diajukan untuk diproses secara pidana.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, personel yang diajukan proses pidana itu berinisial KS yang bertugas di Satreskrim.

Baca Juga:Kasus Tembak Mati DPO di Solok Selatan, PH Korban: Dugaan Pembunuhan

"Tadi malam kita telah melakukan gelar perkara. Sebanyak enam personel kita periksa. Alhasil, satu personel diajukan proses pidana. Sedangkan lima personel lainnya diperiksa sebagai saksi," katanya.

"Personel yang diproses pidana, bukan berarti kami memutuskan terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut. Hasilnya kita lihat di persidangan nantinya," katanya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak