SuaraSumbar.id - Kasus DPO yang ditembak mati di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Pihak keluarga tersangka DS mengajukan surat permohonan jaminan keselamatan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan psikologi anak dan istri korban.
Hal itu dinyatakan Penasehat Hukum (PH) keluarga DS, Guntur Abdurrahman. Menurut Guntur, sudah ada dugaan intimidasi dari pihak-pihak lain yang mendatangi keluarga korban agar kasus ini diakhiri dengan perdamaian. Bahkan, ada juga yang menjanjikan akan memediasi dan segala macamnya.
"Itu salah satu alasan kami meminta jaminan keselamatan kepada LPSK. Kemudian LPSK bersedia untuk memberi perlindungan kepada keluarga sehingga psikologi istri dan anak-anak bisa segera pulih," kata Guntur kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Minggu (31/1/2021).
Guntur berharap dan menekankan agar proses hukum kasus penembakkan ini adalah kasus dugaan pembunuhan. Menurutnya, seseorang yang ditembak di bagian kepala, kecuali peluru karet, itu bukanlah penganiayaan, melainkan pembunuhan.
Baca Juga:Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
"Kepada kepolisian kami mengharapkan yang dikejar itu adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan bukan kasus kelalaian apalagi hanya diduga pelanggaran SOP. Harga nyawa seseorang tidak semurah itu," tegasnya.
"Kalau tidak ada halangan, besok, Senin (1/2/2021) Polda Sumbar langsung ke lokasi untuk memintai keterangan keluarga termasuk keterangan istri DS," sambungnya.
Sebelumnya, pihak keluarga DPO berinisial DS telah membuka suara dan mengklaim bahwa kronologis yang disampaikan pihak kepolisian bertolak belakangan dengan fakta di lapangan.
Hal itu disampaikan salah eorang sepupu dari istri DS, Benni Endo Mahatta. Diakuinya, pihak keluarga meminta keadilan kepada Kapolri atas insiden penembakan itu.
Apalagi, peristiwa penembakan disaksikan langsung istri DS dan anaknya yang masih berusia empat tahun.
Baca Juga:Solok Selatan Kondusif Pasca Penyerangan Polsek, Jasad DPO Judi Diserahkan
"Yang jelas, kami berharap dan terus meminta keadilan. Kami dari pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Ada sekitar delapan orang kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kabis Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan transparan mengusut kasus penembakan DPO yang terlibat kasus perjudian itu.
"Kami telah menurunkan tim dari Propam dan Irwasda untuk mengecek kebenaran penangkapan apakah sesuai dengan SOP atau tidak," kata Satake.
Pihak Polda juga telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga dalam hal ini diwakili oleh Waka Polda. Dalam pertemuan itu, telah disampaikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila memang ada kesalahan dari pihak anggota yang menangani dan melakukan penangkapan di sana, pasti akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Kontributor : B Rahmat