SuaraSumbar.id - Pemerintah provinsi bersama Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam kunjungan di objek wisata Kota Padang.
Pembatasan ini berlaku sejak libur Tahun Baru Imlek, mulai Jumat (12/2) hingga Minggu (14/2/2021). Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan yang bisa memicu kerumuman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pembatasan pengunjung dan jam kunjungan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Tempat-tempat objek wisata akan dibatasi jumlah pengunjung dan jam kunjungannya," kata Satake, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ribuan Buku Nikah di Pasaman Dibakar, Ini Penyebabnya
Para pengunjung yang datang akan diberlakukan sistem buka tutup, dimana dapat menikmati objek wisata selama empat jam.
"Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama empat jam. Setelah empat jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk," ujarnya.
"Pedagang diperbolehkan berjualan seperti biasanya," sambungnya lagi.
Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, penyebaran virus corona masih terus terjadi.
Baca Juga:ASN yang Tanpa Izin Keluar Daerah saat Libur Imlek Bakal Kena Sanksi