SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan sebanyak 1.489 kali kerumunan massa. Angka tersebut tercatat selama akhir pekan pada Sabtu-Minggu (30-31/1/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kerumunan yang dibubarakan merupakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
"Ini untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 di Sumbar," kata Satake dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).
Pada hari Sabtu (30/1/2021), pihaknya membubarkan 588 kali. Paling banyak dibubarkan jajaran Polres Payakumbuh, yakni 300 kali. Kemudian, Polresta Padang sebanyak 138 kali.
Baca Juga:Polisi Penembak DPO Judi Solok Selatan Tersangka, Masuk Sel Polda Sumbar
Di hari Minggu (31/1/2021), pihaknya membubarkan 601 kali kerumunan. Lagi-lagi kasus ini didominasi di Payakumbuh dan Kota Padang.
Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.
"Sudah 9.747 kali teguran kami berikan pada masyarakat sepanjang hari Sabtu dan Minggu itu," bebernya.
"Kita terus berupaya agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terkena virus," sambungnya. (Antara)
Baca Juga:Kasus Penembakan DPO di Sumbar, Satu Polisi Ditetapkan Tersangka