SuaraSumbar.id - Sebanyak 8.662 dokumen Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang-barang yang dibakar itu antara lain, Buku Nikah (Model NA), Akta Nikah (Model N), Daftar Pemeriksaan Nikah (Mosel NB), dan Duplikat Buku Nikah.
BMN keluaran 2014-2016 yang ditandatangani Menteri Agama, Suryadharma Ali itu dibakar di halaman kantor Kemenag Pasaman, Selasa (9/2/2021).
Kepala Kemenag Pasaman, Dedi Wandra mengatakan, pemusnahan BMN ini untuk menghindari penyalahgunaannya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Buron 6 Bulan, Anggota DPRD Dharmasraya Tersangka Penganiayaan Menyerah
"Ini salah satu upaya mencegah penyalahgunaan buku nikah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Jumlah buku nikah yang dibakar adalah 1.008 pasang atau 2.016 lembar buku nikah model NA. Kemudian, 3.500 Blanko Akta Nikah (Model N), 2.400 blanko Daftar pemeriksaan nikah (Model NB), dan 746 duplikasi buku nikah.
"Jika dirupiahkan, ribuan pasang buku nikah tersebut senilai Rp 5.787.502," katanya.
Buku nikah yang dipakai saat ini ditanda tangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan sudah didistribusikan ke masing-masing KUA.
"Buku nikah sekarang yang dipergunakan adalah buku kutipan akta nikah keluaran tahun 2017," katanya.
Baca Juga:Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Hasyyunil mengatakan, sebelum pemusnahan ini dilakukan, pihaknya sudah mengajukan persetujuan penghapusan buku nikah ke Kanwil Kemenag Sumbar.