SuaraSumbar.id - Sebuah minibus Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BA 1604 AT menabrak sebuah rumah warga di jalan lintas Jorong Batu Badinding Utara, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 10.37 WIB, Kamis (4/2/2021) tadi.
Minibus yang dikemudikan oleh LTFN (28) warga Suka Damai Gangg Budi Mulia RT 003 RW 004 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau ini juga mengenai kendaraan pemilik rumah berupa Avanza BA 1889 QN, dan Yamaha Mio BA 2744 DI.
Tabrakan terjadi diduga karena minibus Daihatsu Sigra itu oleng akibat pecah ban. Kapolsek Bonjol, Iptu Yeeni Brando mengatakan peristiwa tersebut berawal dari saat Minibus Daihatsu Sigra datang dari arah Bukittinggi menuju Lubuk Sikaping.
"Namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengalami pecah Ban, lepas kendali (out of Control) hingga keluar badan jalan dan menabrak sebuah rumah warga setempat," terang Kapolsek Bonjol, Iptu Yeeni Brando dilansir dari Covesia.com---jaringan Suara.com.
Baca Juga:Guru Positif Covid-19, Siswa di SDN 05 Nagari Pauh Dipulangkan
"Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun mengakibatkan kerusakan berat pada bagian depan rumah, kedai dan kendaraan (kerugian materil) milik warga setempat," tambahnya.
Untuk kerusakan materil kendaraan Minibus merk Daihatsu Sigra BA 1504 AT mengalami pecah ban belakang sebelah kanan, kaca pintu tengah sebelah kiri pecah, lampu depan Pecah, vender pintu depan dan tengah sebelah kiri penyok, Kap Mesin Penyok, kaca depan retak.
"Kemudian kendaraan merk Toyota Avanza BA 1889 QN milik korban mengalami Banper depan Pecah, Kaca samping kiri dan kanan belakang pecah, kaca belakang pecah, bodi kanan bagian belakang Penyok. Belum lagi kendaraan R2 merk Yamaha Mio BA 2741 DI mengalami bodi depan Pecah, lampu depan pecah," katanya.
Sementara rumah milik korban mengalami tiang teras patah, dinding depan rumah hancur, Pertamini rusak, pintu, jendela rumah rusak, kaca kedai furniture pecah.
"Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp100 juta. Langkah yang sudah diambil mendatangi TKP, TPTKP, olah TKP, cek korban, menyita BB, catat dan interogasi saksi, serta membuat laporan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga:Gara-gara Ini, Pasaman Barat Hentikan Layanan KIR Kendaraan