SuaraSumbar.id - Pelayanan uji berkala atau KIR di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) dihentikan.
Penghentian sementara layanan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) KIR tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Pasbar, Rizaldi.
"Izin UPUBKB untuk melakukan KIR terkendala akreditasi. Penghentian operasi KIR Kendaraan bermotor ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2021," katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Selasa (2/2/2021).
Sementara waktu, bagi warga yang ingin melakukan uji KIR kendaraannya, Pihak Dishub Pasbar akan merekomendasikan tempat uji KIR di luar daerah yang masih dalam provinsi.
Baca Juga:Hari Pencanangan Vaksinasi Covid-19, Bupati Pasaman Barat di Luar Kota
"Kita berikan rekomendasi ke Padang Pariaman dan Padang Panjang. Bagi warga yang ingin melakukan uji KIR bisa mengetahui dimana lokasi pengujian berkala bagi kendaraannya," katanya.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Ade Putra menerangkan, penghentian operasi uji KIR kendaraan bermotor di Pasbar dikarenakan keluarnya peraturan baru.
"Kita harus mempersiapkan kembali syarat-syarat untuk akreditasi yang diminta pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Ade, peraturan baru tersebut justru mempermudah masyarakat. Dimana, warga tidak lagi menggunakan buku KIR, namun diganti denga kartu berbasis elektronik yang nantinya diberi barcode.
Baca Juga:Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat, Warga Protes : Tambah Susah