SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumnar) menetapkan pasangan Hamsuardi-Risnawanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Penetapan itu berlangsung hari Jumat (22/1/2021) dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Pasbar Alharis. Pasangan tersebut ditetapkan setelah pihak KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“BRPK sudah kami terima dan untuk Pilkada Pasbar tidak ada sengketa di MK. Maka hari ini penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kita lakukan," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15-17 Desember 2020, pasangan Hamsuardi-Risnawanto unggul dengan perolehan suara 56.555 suara atau sebesar 31,5 persen dari total suara sah.
Baca Juga:Buka 363 Kotak Suara Jelang Sidang MK, KPU Solok Dituding Ciderai Demokrasi
Jumlah itu selisih 2,3 persen dengan perolehan suara calon petahana Yulianto-Syafrial sebesar 52.490 suara atau 29,2 persen.
Bupati Pasbar terpilih, Hamsuardi mengajak semua masyarakat untuk kembali kompak bersama-sama membangun daerah setelah berakhirnya eforia Pilkada.
"Pilkada telah usai, mari kita kembali bersatu untuk membangun daerah ini," katanya.
"Jadwal pelantikan kita masih menunggu informasi dan kepastian dari KPU," sambungnya. (Antara)
Baca Juga:KPU Tetapkan Jamal-Pantas Sebagai Pemenang Pilkada Sibolga