SuaraSumbar.id - Sempat kabur dan menjadi buron sekitar 6 bulan, seorang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial BAS akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu datang ke Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2/2021). Sebelumnya, BAS dinyatakan DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, dikutip Antara.
Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.
Baca Juga:Tipu Rp 100 Juta Modus Loloskan Jadi Polisi, Oknum ASN di Sumbar Diciduk
"Tujuh bulan terakhir, kami terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu melibatkan 10 tersangka lain, empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korbannya bernama Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada tanggal 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (Antara)
Baca Juga:Terkendala Lahan, Seksi Pertama Tol Padang-Pekanbaru Rampung Akhir 2022