Pilkada 2020 di Sumbar, Ada 5 Kasus Pidana yang Divonis Pengadilan

Selain pidana pemilihan, pelanggaran mencolok pada Pilkada 2020 di Sumbar adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Maret 2021 | 13:26 WIB
Pilkada 2020 di Sumbar, Ada 5 Kasus Pidana yang Divonis Pengadilan
Ilustrasi Pilkada 2020. Pada Pilkada 2020 lalu di Sumbar, ada lima pelanggaran pidana yang divonis pengadilan.

SuaraSumbar.id - Selama perhelatan Pilkada Serentak 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat mencatat lima kasus pidana pemilihan yang akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.

Lima kasus pidana pemilihan yang divonis bersalah itu terjadi Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, dan dua kasus di Kabupaten Lima Puluh Kota. 

"Kami menerima banyak laporan pelanggaran namun hanya lima kasus pidana pemilihan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar , Elly Yanti pada saat menjadi pembicara pada Rapat Pelaksanaan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2020 di Kota Payakumbuh, Sabtu (20/3/2021) dilansir dari Klikpositif.com---jaringan Suara.com.

Selain tindakan pidana pemilihan, pelanggaran yang masih cukup mencolok pada Pilkada 2020 lalu adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, ASN yang melakukan netralitas paling banyak terjadi di Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Sijunjung.

Baca Juga:Ratusan Pesepak Bola Muda Sumbar Ikuti Seleksi Timnas U-16 dan U-19

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar , Surya Efitrimen menyebut bahwa kegiatan rapat evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan pada pemilihan di masa-masa yang akan datang.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya juga ingin meningkatkan partipasi masyarakat. Baik itu partisipasi untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih ataupun partipasi dalam hal melakukan pengawasan serta melaporkan ke Bawaslu apabila ditemukan ada dugaan pelanggaraan yang ditemukan.

"Terkait penanganan pelanggaran kemarin itu berdasarkan hasil temuan pengawas pemilu. Tapi banyak juga laporan yang disampaikan oleh masyarakat," jelas Efitrimen.

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah-tengah pandemi COVID-19 dinilainya menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara, peserta, masyarakat, dan seluruh stakeholder.

"Bersyukur kita karena semua dapat menyesuaikan diri. Segala kekurangan tentu akan sama-sama kita perbaiki ke depan," pungkasnya.

Baca Juga:Kejam! Suami di Sumbar Suruh Teman Lindas Istri dengan Truk hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini