SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Barat dan seluruh kepala daerah di wilayah provinsi Sumbar yang baru saja dilantik untuk tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Tugas dan fungsi kepala daerah adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran dan mengantar daerah kepada kemajuan. KPK dan aparat penegak hukum lainnya hadir mengawal kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/3/2021).
Sebagai mitra, kata Nurul, KPK perlu mengingatkan kepala daerah sejak awal. Menurutnya, kepala daerah harus mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945.
"Tugas dan fungsi ini bisa hancur karena korupsi, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh," imbuhnya.
Baca Juga:Minta BNN Tiru Gaya KPK, Arteria Dahlan: Pak Firli Begitu Hebatnya
Berdasarkan catatan KPK, skor Monitoring Control for Prevention (MCP) Sumbar tahun 2020 cukup baik berada di angka 71 persen. Namun, capaian ini turun dibandingkan tahun 2019 yang berada di angka 77 persen.
"Skor MCP tertinggi 2020 diraih Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Salah satu program intervensi yang didorong KPK ke Pemerintah Daerah adalah menyangkut tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat.
"Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN," bebernya.
KPK juga mendampingi daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.
Baca Juga:Kasus Pengadaan Barang, KPK Geledah Kantor Dinsos Kabupaten Bandung Barat
"Masih ada 3 daerah yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto," katanya.
Dalam catatan KPK, juga ada 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi tim koordinasi supervisi (korsup) KPK selama ini. Sebab, hal itu sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas.
“Kegiatan korsup KPK bertujuan untuk mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kami akan memberikan perhatian khusus pada 7 OPD yang masuk dalam area intervensi yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat," katanya.
Kontributor : B Rahmat