SuaraSumbar.id - Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi demonstrasi ke kantor DPRD. Mereka meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera direvisi.
Para Nakes menilai, Perbup tersebut belum memberikan perhatian baik kepada kesejahteraan Nakes. Padahal, pekerjaan tenaga kesehatan memiliki risiko tinggi, terutama dalam menangangi pandemi Covid-19.
Seorang Nakes dari Puskesmas Singkarak, Jasfian menyebut Perbub nomor 4 tahun 2021 tentang TPP tidak berpihak kepada tenaga kesehatan.
Seperti tertuang dalam pasal 10 ayat (2). Dimana, TPP pegawai ASN diberikan rata-rata Rp500 ribu yang dimasukkan dalam kelompok objektif lainnya tanpa memperhitungkan kriteria.
Baca Juga:Pilkada Solok, MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Nofi Candra-Yulfadri Nurdin
"Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Solok sampai saat ini juga belum mendapatkan renumenasi. Karena itu tidak ada tambahan penghasilan ASN," katanya.
Nakes lainnya, dr Riko Adiputra yang bekerja di RSUD Arosuka meminta TPP Nakes disesuaikan dengan kelas jabatan dan disamakan porsinya dengan pegawai atau ASN lainnya.
"Ada yang menyebut tenaga kesehatan juga menerima insentif Covid-19. Namun kenyataannya, tidak semua nakes menerima insentif," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengaku menggelar rapat dengan tujuh komisi di DPRD. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan langkah pasti. Pasalnya, Bupati Solok definitif belum dilantik.
"Saat ini jabatan bupati masih kosong. Menurut regulasi yang ada, yang bisa merubah Perbub ini hanyalah bupati definitif atau Pj Bupati," katanya.
Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Solok yang Tewaskan Pengendara Motor
"Secara lembaga, sebanyak tujuh fraksi mendukung penuh Perbub ini untuk ditinjau ulang kembali," katanya.
Kontributor : B Rahmat