ASN Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar Divonis Tujuh Tahun Penjara

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti bersalah di pengadilan tipikor karena menyalahgunakan uang infak masjid Raya.

Tasmalinda
Jum'at, 05 Februari 2021 | 20:22 WIB
ASN Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar Divonis Tujuh Tahun Penjara
Masjid Raya Sumbar [instagram muhammad_nur_montesqiu] Seorang ASN divonis bersalah menyelewengkan uang infak masjid raya Sumbar.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar Nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Karena diketahui Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Baca Juga:Komnas HAM Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak