SuaraSumbar.id - Oknum ASN Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), Yelnazi Rinto, terdakwa kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Pitria Erwina saat membacakan tuntutan sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754979.804. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, Pemkab Malang Swab Massal ASN
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Serta memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri, dan tidak mengembalikan uang negara.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Yelnazi Rinto yang sidang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Padang mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan penbelaan secara tertulis," kata tim penasehat hukum, Rifiena Nadra dan Inne Sari Dewi Cs.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Yose Ana Roslinda memberikan waktu selama empat hari kepada pihak terdakawa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (29/1).
Baca Juga:Karena Takut Dicerai, ASN Pemkot Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Pegawainya
Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan sejumlah uang itu diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.
Kedua, uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp 857,7 juta.
Ketiga, uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.
Terakhir, uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang "menyelewengkan" sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.
Yelnazi Rinto saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.
Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017. (Antara)