Setop Kisruh Nonmuslim Berjilbab, Disdik Sumbar Jamin Siswi SMKN 2 Padang

Dinas Pendidikan Sumbar juga akan melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang nantinya akan memunculkan dugaan intoleransi.

Riki Chandra
Senin, 25 Januari 2021 | 16:13 WIB
Setop Kisruh Nonmuslim Berjilbab, Disdik Sumbar Jamin Siswi SMKN 2 Padang
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri meminta semua pihak tidak terprovakasi atas kasus siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang. [Suara/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Adib Alfikri meminta polemik siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Dia juga berharap semua pihak tenang dan tidak memunculkan statmen yang memicu menimbulkan kegaduhan.

Menurut Adib, aturan menggunakan jilbab di sekolah di Padang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) pada masa kepemimpinan Wali Kota Fauzi Bahar.

"Secara aturan dari Kementerian, itu murni kewenangannya sekolah. Sekolah lah yang membikin tata tertib yang mengacu kepada aturan yang sudah ada," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (25/1/2021).

Adib sangat menyayangkan video yang disebar luaskan oleh orangtua wali murid di media sosial. Padahal, permasalahan ini masih dalam proses awal dan akhirnya banyak pihak yang memelintir hingga terjadi kekisruhan di tingkat nasional.

Baca Juga:Sudahi Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat

"Kita harus paham, bagaimana budaya lokal dan kita di minang sangat kental dan berpakaian muslim sudah budaya minang sejak dulunya," katanya.

"Soal video yang terlanjur disebar, dari awal pihak SMKN 2 Padang ingin melaporkan balik karena sesuai UU ITE, duduk perkaranya. Tapi saya tahan dan meminta untuk menyelesaikan secara baik-baik," sambungnya.

Menurut Adib, persoalan ini bukan masalah agama. Dengan begitu, semua diminta menahan diri dan tidak terprovokasi dalam kekisruhan yang terjadi.

"Awalnya datang dari pihak yang kontra dan sekarang mulai datang lagi dari pihak yang pro. Tidak mungkin kita merusak kerukunan yang sudah saat ini," katanya.

Selain, Dinas Pendidikan Sumbar juga akan melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang nantinya akan memunculkan dugaan intoleransi.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Kasus Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang Dipaksa Berjilbab

Adib juga menjamin keselamatan siswi SMKN 2 Padang yang bernama Jeni Cahyani Hia. Dengan kata lain, tidak akan ada tindakan intimidasi dan dia akan bersekolah seperti biasa.

Disamping itu, Adib juga mengajak orangtua Jeni Cahyani Hia itu berdialog tatap muka tanpa diwakilkan ke pihak penasehat hukum (PH).

"Orang tua Jeni, silahkan hubungi saya. Kita ketemu dan jangan pakai lawyer. Kalau pakai lawyer lain lagi persoalannya. Jika tidak puas dengan pihak sekolah, saya membuka pintu selebar-lebarnya untuk mengkomunikasikan," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus ini viral setelah ayah siswi tersebut mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).

"Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.

Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu.

Pihak sekolah pun bersikeras bahwa peraturan itu sudah disepakati sejak awal siswa masuk ke sekolah itu. Para guru mengaku tak bisa mebiarkan salah satu siswa melanggar aturan itu.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak