ASN Penilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754979.804. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Riki Chandra
Selasa, 26 Januari 2021 | 10:28 WIB
ASN Penilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar. [Suara/Dok.Antara]

Terakhir, uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang "menyelewengkan" sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.

Yelnazi Rinto saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Baca Juga:Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, Pemkab Malang Swab Massal ASN

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak