Arief Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU RI

Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Riki Chandra
Rabu, 13 Januari 2021 | 15:49 WIB
Arief Budiman Diberhentikan dari Ketua KPU RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).

"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP.

DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Baca Juga:Kronologi Penemuan Jasad Fadly Satrianto, Co Pilot Sriwijaya Asal Sumbar

Sidang pembacaan putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI yang digelar secara virtual. [Suara/Dok.Youtube DKPP]
Sidang pembacaan putusan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI yang digelar secara virtual. [Suara/Dok.Youtube DKPP]

DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.

Kasus ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.

Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

Baca Juga:Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 111 Orang, Meninggal 6

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini