Bawaslu Laporkan KPU Pariaman ke DKPP, Ini Masalahnya

Bawaslu melaporkan semua komisioner KPU Kota Pariaman ke DKPP.

Riki Chandra
Senin, 21 Desember 2020 | 15:53 WIB
Bawaslu Laporkan KPU Pariaman ke DKPP, Ini Masalahnya
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan. [Klikpositif/Rehasa]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) atas kasus pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) 2020.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan status dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor (KPU).

"Berdasarakan temuan, kami mengeluarkan status dugaan pelanggaran etik tersebut," katanya dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Senin (21/12/2020).

Status dugaan pelanggaran etik itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan temuan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Pariaman.

Baca Juga:Nofi Candra dan 2 Calon Bupati dari Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK

"Ada 28 orang pemilih di RSUD Pariaman tidak dapat memilih karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak mendatangi mereka dan waktu pencoblosan sudah habis," bebernya.

Menurutnya, secara teknis, penyelenggaraan Pilkada Sumbar di Pariaman tidak ada permasalahan. Namun, ada hak pemilih yang tidak terlayani dengan baik dalam pesta demokrasi itu.

Atas dasar itu, Bawaslu Kota Pariaman melaporkan semua komisioner KPU Pariaman. Kemudian juga Ketua dan PPK Pariaman Tengah, Ketua dan Anggota PPS Kampung Baru serta Ketua dan Anggota KPPS 01 Desa Kampung Baru. Laporan direncanakan akan dikirimkan hari ini, Senin (21/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini