SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2025.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun setelah tanggal pemungutan suara, yaitu 27 November 2024.
“Dengan demikian, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan ulang akan menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak berikutnya pada 2029, dengan catatan masa jabatan tidak melebihi lima tahun,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Putusan MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Berisi Pilihan Setuju dan Tidak Setuju
Implikasi Masa Jabatan Singkat
Keputusan ini mempertimbangkan kekhawatiran mengenai potensi pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis untuk menjaga keserentakan Pilkada nasional yang dijadwalkan pada 2029.
“Konsekuensi logis ini penting untuk menjaga konsistensi Pilkada serentak. Namun, penting juga ada perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong akibat pengaturan ini,” kata Saldi.
Saldi menyarankan adanya pemberian kompensasi bagi kepala daerah yang terkena dampak pemotongan masa jabatan.
Baca Juga: Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong, KPU Sumbar Jelaskan Soal Pencoblosan
“Kompensasi ini dapat diatur melalui Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 atau dirumuskan dalam bentuk lain sebagai bentuk perlindungan hukum,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun
-
Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas
-
Daftar 18 Daerah Belum Siap Gelar PSU Pilkada 2024, Kenapa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!