SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2025.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun setelah tanggal pemungutan suara, yaitu 27 November 2024.
“Dengan demikian, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan ulang akan menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak berikutnya pada 2029, dengan catatan masa jabatan tidak melebihi lima tahun,” ujar Suhartoyo.
Implikasi Masa Jabatan Singkat
Keputusan ini mempertimbangkan kekhawatiran mengenai potensi pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis untuk menjaga keserentakan Pilkada nasional yang dijadwalkan pada 2029.
“Konsekuensi logis ini penting untuk menjaga konsistensi Pilkada serentak. Namun, penting juga ada perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong akibat pengaturan ini,” kata Saldi.
Saldi menyarankan adanya pemberian kompensasi bagi kepala daerah yang terkena dampak pemotongan masa jabatan.
Baca Juga: Putusan MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Berisi Pilihan Setuju dan Tidak Setuju
“Kompensasi ini dapat diatur melalui Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 atau dirumuskan dalam bentuk lain sebagai bentuk perlindungan hukum,” tambahnya.
Keputusan ini menegaskan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong, sekaligus memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah tersebut.
Langkah MK ini merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada 2029.
Dengan keputusan ini, masyarakat di daerah terkait diharapkan dapat segera memiliki kepala daerah definitif yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.
Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi KPU dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan proses Pilkada ulang secara efektif dan transparan.
Berita Terkait
-
Putusan MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Berisi Pilihan Setuju dan Tidak Setuju
-
Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong, KPU Sumbar Jelaskan Soal Pencoblosan
-
Calon Tunggal Dharmasaraya Gagal Dapat 50 Persen Suara, Pilkada Bakal Diulang
-
Hanya Satu Pasangan Calon di Pilkada Dharmasraya, Pakar Singgung Kegagalan Demokrasi
-
KPU Waspadai Potensi Kecurangan di Pilkada 2024 Terkait Calon Tunggal
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman