SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah model surat suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan yang lebih adil bagi pemilih dalam menentukan pilihan mereka, khususnya dalam Pilkada dengan calon tunggal.
Dalam putusan nomor 126/PUU-XXII/2024, MK memutuskan desain surat suara untuk Pilkada dengan satu pasangan calon akan menggunakan model plebisit.
Model ini memungkinkan pemilih untuk memilih antara opsi "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut.
Baca Juga: Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024
Kebijakan ini baru akan diterapkan mulai Pilkada 2029, dengan alasan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah memasuki proses akhir, termasuk pencetakan surat suara.
Keputusan ini diambil menyusul pengajuan uji materi Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh dua pemohon, yakni mahasiswa dan karyawan swasta Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
MK mengabulkan sebagian permohonan mereka setelah mempertimbangkan bahwa desain surat suara saat ini yang mencantumkan kolom “foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar” berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, narasi yang saat ini digunakan tidak cukup komprehensif dan cenderung memengaruhi pemilih untuk memilih kolom dengan gambar calon kepala daerah, yang terlihat lebih informatif dan menarik.
Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya keseimbangan dalam penyajian pilihan agar pemilu tetap demokratis sesuai dengan prinsip yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Baca Juga: Pakar: Debat Pilgub Sumbar Didominasi Emosi, Logika Cuma 30 Persen
MK juga mengingatkan KPU agar melakukan sosialisasi secara intensif terhadap makna pilihan "setuju" dan "tidak setuju" pada surat suara, mengingat adanya pemilih yang mungkin mengalami keterbatasan dalam kemampuan baca-tulis.
Dengan perubahan ini, MK berharap agar Pilkada dengan calon tunggal ke depan akan lebih mencerminkan asas-asas pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan semangat demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024
-
Pakar: Debat Pilgub Sumbar Didominasi Emosi, Logika Cuma 30 Persen
-
Perantau Minang Jadi Rebutan: Mahyeldi Vs Epyardi di Debat Pilgub Sumbar
-
Pilkada Padang Kekurangan Ribuan Surat Suara, KPU Kejar Target Distribusi H-1
-
Perang Data Stunting! Mahyeldi vs. Epyardi Panas di Debat Pilgub Sumbar
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik