SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah model surat suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan yang lebih adil bagi pemilih dalam menentukan pilihan mereka, khususnya dalam Pilkada dengan calon tunggal.
Dalam putusan nomor 126/PUU-XXII/2024, MK memutuskan desain surat suara untuk Pilkada dengan satu pasangan calon akan menggunakan model plebisit.
Model ini memungkinkan pemilih untuk memilih antara opsi "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut.
Kebijakan ini baru akan diterapkan mulai Pilkada 2029, dengan alasan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah memasuki proses akhir, termasuk pencetakan surat suara.
Keputusan ini diambil menyusul pengajuan uji materi Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh dua pemohon, yakni mahasiswa dan karyawan swasta Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
MK mengabulkan sebagian permohonan mereka setelah mempertimbangkan bahwa desain surat suara saat ini yang mencantumkan kolom “foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar” berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, narasi yang saat ini digunakan tidak cukup komprehensif dan cenderung memengaruhi pemilih untuk memilih kolom dengan gambar calon kepala daerah, yang terlihat lebih informatif dan menarik.
Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya keseimbangan dalam penyajian pilihan agar pemilu tetap demokratis sesuai dengan prinsip yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Baca Juga: Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024
MK juga mengingatkan KPU agar melakukan sosialisasi secara intensif terhadap makna pilihan "setuju" dan "tidak setuju" pada surat suara, mengingat adanya pemilih yang mungkin mengalami keterbatasan dalam kemampuan baca-tulis.
Dengan perubahan ini, MK berharap agar Pilkada dengan calon tunggal ke depan akan lebih mencerminkan asas-asas pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan semangat demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024
-
Pakar: Debat Pilgub Sumbar Didominasi Emosi, Logika Cuma 30 Persen
-
Perantau Minang Jadi Rebutan: Mahyeldi Vs Epyardi di Debat Pilgub Sumbar
-
Pilkada Padang Kekurangan Ribuan Surat Suara, KPU Kejar Target Distribusi H-1
-
Perang Data Stunting! Mahyeldi vs. Epyardi Panas di Debat Pilgub Sumbar
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Apa Bahaya Fanatik terhadap Mazhab? Hindari Taklid Buta
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis
-
20 Universitas Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2025, Termasuk UNP dan Unand dari Sumbar!