Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 07:44 WIB
Ilustrasi calon tunggal kepada daerah melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. [Suara.com/Ema]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah model surat suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan yang lebih adil bagi pemilih dalam menentukan pilihan mereka, khususnya dalam Pilkada dengan calon tunggal.

Dalam putusan nomor 126/PUU-XXII/2024, MK memutuskan desain surat suara untuk Pilkada dengan satu pasangan calon akan menggunakan model plebisit.

Model ini memungkinkan pemilih untuk memilih antara opsi "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut.

Baca Juga: Brimob Polda Sumbar Terjunkan Pasukan Jaga Kamtibmas Pilkada 2024

Kebijakan ini baru akan diterapkan mulai Pilkada 2029, dengan alasan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah memasuki proses akhir, termasuk pencetakan surat suara.

Keputusan ini diambil menyusul pengajuan uji materi Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh dua pemohon, yakni mahasiswa dan karyawan swasta Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

MK mengabulkan sebagian permohonan mereka setelah mempertimbangkan bahwa desain surat suara saat ini yang mencantumkan kolom “foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar” berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, narasi yang saat ini digunakan tidak cukup komprehensif dan cenderung memengaruhi pemilih untuk memilih kolom dengan gambar calon kepala daerah, yang terlihat lebih informatif dan menarik.

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya keseimbangan dalam penyajian pilihan agar pemilu tetap demokratis sesuai dengan prinsip yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Baca Juga: Pakar: Debat Pilgub Sumbar Didominasi Emosi, Logika Cuma 30 Persen

MK juga mengingatkan KPU agar melakukan sosialisasi secara intensif terhadap makna pilihan "setuju" dan "tidak setuju" pada surat suara, mengingat adanya pemilih yang mungkin mengalami keterbatasan dalam kemampuan baca-tulis.

Dengan perubahan ini, MK berharap agar Pilkada dengan calon tunggal ke depan akan lebih mencerminkan asas-asas pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan semangat demokrasi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More