SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat telah mengklarifikasi aturan seputar Pilkada serentak 2024, khususnya terkait situasi calon tunggal yang berkompetisi melawan kotak kosong, seperti yang akan terjadi di Kabupaten Dharmasraya.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, menegaskan bahwa jika calon tunggal tersebut gagal memenangkan lebih dari 50% suara sah, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya.
Dalam pemungutan suara, pemilih akan menemukan dua kolom pada surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Satu kolom menampilkan gambar pasangan calon, dan kolom lainnya adalah kotak kosong.
"Pemilih bisa mencoblos kolom dengan gambar pasangan calon atau kolom kotak kosong, keduanya merupakan pilihan yang sah dan konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ory, Rabu (18/9/2024).
Pilkada melawan kotak kosong bukan fenomena baru di Sumatera Barat.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman pada tahun 2020.
Pemilihan ulang diadakan sebagai langkah konstitusional jika pasangan calon tidak berhasil memenuhi kuota suara yang ditetapkan.
Untuk pemilihan yang akan datang, KPU Sumbar sudah menetapkan tanggal 23 September 2024 untuk pengundian nomor urut pasangan calon.
Baca Juga: Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat
Penempatan kolom gambar pasangan calon dalam surat suara akan bergantung pada hasil pengundian ini, yang akan menentukan posisi pasangan calon di sebelah kiri atau kanan kolom kotak kosong.
Jika suara pasangan calon kurang dari 50 persen, paslon yang kalah berhak mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya, dan kepemimpinan daerah akan dipegang oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif.
KPU Sumbar terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi ini dan memastikan bahwa semua prosedur pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat
-
KPU Padang Cari Ribuan KPPS dan PAM TPS Pilkada 2024, Mulai Hari ini Sampai 28 September
-
KPU Tegaskan Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Paslon di Pilkada Serentak 2024
-
Pemko Padang Siap Tertibkan Baliho yang Tidak Sesuai Aturan Jelang Pilkada
-
Pendaftaran KPPS Pilkada Solok 2024 Dimulai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Terkini
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United