SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat telah mengklarifikasi aturan seputar Pilkada serentak 2024, khususnya terkait situasi calon tunggal yang berkompetisi melawan kotak kosong, seperti yang akan terjadi di Kabupaten Dharmasraya.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, menegaskan bahwa jika calon tunggal tersebut gagal memenangkan lebih dari 50% suara sah, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya.
Dalam pemungutan suara, pemilih akan menemukan dua kolom pada surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Satu kolom menampilkan gambar pasangan calon, dan kolom lainnya adalah kotak kosong.
Baca Juga: Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat
"Pemilih bisa mencoblos kolom dengan gambar pasangan calon atau kolom kotak kosong, keduanya merupakan pilihan yang sah dan konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ory, Rabu (18/9/2024).
Pilkada melawan kotak kosong bukan fenomena baru di Sumatera Barat.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman pada tahun 2020.
Pemilihan ulang diadakan sebagai langkah konstitusional jika pasangan calon tidak berhasil memenuhi kuota suara yang ditetapkan.
Untuk pemilihan yang akan datang, KPU Sumbar sudah menetapkan tanggal 23 September 2024 untuk pengundian nomor urut pasangan calon.
Baca Juga: KPU Padang Cari Ribuan KPPS dan PAM TPS Pilkada 2024, Mulai Hari ini Sampai 28 September
Penempatan kolom gambar pasangan calon dalam surat suara akan bergantung pada hasil pengundian ini, yang akan menentukan posisi pasangan calon di sebelah kiri atau kanan kolom kotak kosong.
Jika suara pasangan calon kurang dari 50 persen, paslon yang kalah berhak mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya, dan kepemimpinan daerah akan dipegang oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif.
KPU Sumbar terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi ini dan memastikan bahwa semua prosedur pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Keabsahan Ijazah Hamsuardi - Kusnadi Dilaporkan ke KPU Pasaman Barat
-
KPU Padang Cari Ribuan KPPS dan PAM TPS Pilkada 2024, Mulai Hari ini Sampai 28 September
-
KPU Tegaskan Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Paslon di Pilkada Serentak 2024
-
Pemko Padang Siap Tertibkan Baliho yang Tidak Sesuai Aturan Jelang Pilkada
-
Pendaftaran KPPS Pilkada Solok 2024 Dimulai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang