Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 13:48 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok secara resmi membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024 mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).

Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 28 September mendatang sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Solok Nomor 30/PP.04.2-Pu/1302/2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Solok menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar KPPS, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
4. Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat
5. Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Hari Ini Dibuka! KPU Kabupaten Solok Rekrut 6.363 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi, menyatakan bahwa pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui PPS yang tersebar di wilayah Solok.

"Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan bergabung sebagai petugas KPPS, berperan aktif dalam suksesnya Pilkada serentak tahun ini," kata Nofialdi.

Petugas KPPS yang terpilih akan bertugas selama satu bulan, mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, dengan peran penting dalam menjaga kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada serentak.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Supardi Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Diancam dengan Golok Saat Ziarah

Load More