Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 13:42 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. [kaltimtoday.co]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah resmi membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Pendaftaran ini dimulai hari ini, Selasa (17/9/2024), dan akan berlangsung hingga 28 September mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi, mengumumkan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan.

"Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. KPU Kabupaten Solok membutuhkan sejumlah 6.363 KPPS yang akan bertugas di 909 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten," ujar Nofialdi.

Baca Juga: Supardi Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Diancam dengan Golok Saat Ziarah

Untuk setiap TPS, akan ditempatkan 7 orang petugas KPPS, jumlah yang sama dengan pemilu sebelumnya yang digelar Februari lalu.

"Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi kriteria umur, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir," kata Nofialdi.

Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi calon anggota KPPS antara lain adalah kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, integritas yang tinggi, serta kondisi jasmani dan rohani yang memadai.

Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan belum pernah dihukum penjara selama lima tahun atau lebih.

"Pendaftaran ini adalah kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Solok untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses demokrasi. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan membantu suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini," tutup Nofialdi.

Baca Juga: Batal Ikut Pilkada Dharmasraya, Romi Siska Duga Ada Intervensi di Balik Balik Badan PKS - NasDem

Kontributor : Rizky Islam

Load More