SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah resmi membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Pendaftaran ini dimulai hari ini, Selasa (17/9/2024), dan akan berlangsung hingga 28 September mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi, mengumumkan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan.
"Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. KPU Kabupaten Solok membutuhkan sejumlah 6.363 KPPS yang akan bertugas di 909 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten," ujar Nofialdi.
Untuk setiap TPS, akan ditempatkan 7 orang petugas KPPS, jumlah yang sama dengan pemilu sebelumnya yang digelar Februari lalu.
"Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi kriteria umur, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir," kata Nofialdi.
Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi calon anggota KPPS antara lain adalah kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, integritas yang tinggi, serta kondisi jasmani dan rohani yang memadai.
Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan belum pernah dihukum penjara selama lima tahun atau lebih.
"Pendaftaran ini adalah kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Solok untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses demokrasi. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan membantu suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini," tutup Nofialdi.
Baca Juga: Supardi Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Diancam dengan Golok Saat Ziarah
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Supardi Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Diancam dengan Golok Saat Ziarah
-
Batal Ikut Pilkada Dharmasraya, Romi Siska Duga Ada Intervensi di Balik Balik Badan PKS - NasDem
-
KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
Panwascam Kecamatan 2X11 Anam Lingkuang Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
-
KPU Pasaman Barat Tetapkan 893 TPS untuk Pilkada 2024 dengan 6.251 Petugas KPPS
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!
-
Polda Sumbar Segera Rampungkan Berkas Kasus Sabu 50 Kg Jaringan Internasional, 1 Tersangka Ditahan!