Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 19:51 WIB
Ilustrasi petugas KPPS melayani pemilih di salah satu TPS. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, menargetkan rekrutmen 10.409 petugas KPPS serta 2.974 Petugas Keamanan dan Ketertiban Pemungutan Suara (PAM TPS).

Menurut Randi Adi Tama, anggota KPU Padang, kebutuhan petugas ini didasarkan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dapat berubah setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September mendatang.

“Kami mengantisipasi penambahan atau pengurangan jumlah petugas berdasarkan DPT yang akan ditetapkan,” ujar Randi, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: KPU Tegaskan Anggota KPPS Tidak Boleh Jadi Agen Paslon di Pilkada Serentak 2024

Proses pendaftaran diikuti dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan berlangsung dari 18 hingga 29 September.

Pengumuman hasil penelitian ini dijadwalkan dari 30 September hingga 2 Oktober, diikuti dengan periode tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga 5 Oktober.

“Seleksi yang ketat dan transparan penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Randi.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dibuat pada tanggal 5 hingga 7 Oktober, dengan penetapan dan pelantikan anggota yang terpilih dijadwalkan pada 7 November 2024.

Masa kerja KPPS akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024, selama periode krusial Pilkada Kota Padang.

Baca Juga: Pemko Padang Siap Tertibkan Baliho yang Tidak Sesuai Aturan Jelang Pilkada

KPU Padang mengajak warga yang memenuhi syarat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara pemungutan suara, demi Pilkada yang adil dan aman.

Kontributor : Rizky Islam

Load More