SuaraSumbar.id - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bernama Basman menjadi sorotan lantaran diduga mengancam dua aktivis LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.
Buntut kasus tersebut, hakim Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Basman diketahui hakim yang telah berusia 63 tahun. Dua tahun lagi, ia memasuki masa pensiun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, Basman telah mengabdi sebagai hakim di PN Padang selama 1,5 tahun.
"Lebih kurang dua tahun lagi memasuki masa pensiun. Kalau hakim PN biasanya 65 tahun pensiunan,” kata Juandra di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2024).
Menurut Juandra, saat ini Basman tetap bertugas sebagai hakim, pasca insiden dugaan pengancaman. Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang masih menunggu pemeriksaan Komisi Yudisial dan rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Syafrizal memastikan bahwa selama masih bertugas memimpin sidang, Basman berada di bawah pengawasan internal pihaknya dan dipastikan ia tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Dengan adanya peristiwa ini, oknum tersebut tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji lagi," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak
Menurut Syafrizal, insiden pengancaman oleh Basman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang terjadi karena ia lepas kontrol setelah sidang perkara yang ditanganinya.
"Bagaimanapun, hakim juga manusia. Jadi bisa saja beliau lepas kontrol karena merasa khawatir akan mendapatkan sanksi dari Komisi Yudisial, yang mungkin berdampak pada kehidupannya dan keluarganya. Ini memberikan tekanan mental yang besar sehingga terjadilah peristiwa itu. Ini adalah persepsi saya," ujarnya.
"Kalau secara subjektif, tentu beliau yang memberikan keterangan mengapa melakukan itu," sambungnya.
Berikut riwayat jabatan Basman
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kota Timika Tahun 2001
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Padang Panjang Tahun 2004
Berita Terkait
-
Buntut Pengancaman 2 Aktivis LBH Padang, Jaringan Pembela HAM Sumbar Geruduk PN Padang: Pecat Hakim Basman!
-
LBH Padang Polisikan Hakim PN Padang, Ini Masalahnya
-
KY Sumbar Buru Oknum Hakim PN Padang yang Diduga Ancam Aktivis Perempuan
-
Tiga Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY Sumbar, Diduga Langgar Kode Etik
-
Nasib Warga Kuranji Padang Pasca Digusur: Komnas HAM Sumbar Janji Kawal Hak-Hak Korban
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar