- Hingga Juni 2026, korban penipuan Hanania Travel mencapai 1.286 orang dengan total kerugian sebesar Rp35,34 miliar.
- Modus operandi pelaku meliputi penawaran paket umrah dan haji khusus yang tidak terealisasi meskipun korban membayar.
- Kuasa hukum menyerahkan berbagai bukti ke Polda Metro Jaya untuk memproses laporan jamaah dari seluruh Indonesia.
SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah yang menyeret nama Hanania Travel masih terus bergulir. Terbaru, jumlah korban meningkat secara signifikan.
Hingga pertengahan Juni 2026, total korban mencapai 1.286 orang, dengan estimasi total kerugian finansial mencapai Rp35,34 miliar.
Perkembangan terbaru ini terungkap setelah tim kuasa hukum korban mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang tiga.
Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menjelaskan bahwa pada pelaporan gelombang ketiga ini, terdapat tambahan data baru sebanyak 620 kepala atau pax yang menjadi korban penipuan.
"Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah," katanya, melansir Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Pihak kuasa hukum menemukan bahwa korban dari Hanania Travel tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, melainkan juga merambah ke calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
"Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujarnya.
Selain menjanjikan slot haji, Hanania Travel juga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji.
"Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami," ucap Joddy.
Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor), salinan cetak bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening pihak Hanania, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy juga memaparkan alasan mengapa para korban memilih untuk memercayakan pelaporannya secara kolektif melalui penasihat hukum. Faktor geografis dan keterbatasan akses menjadi kendala utama para korban untuk melapor secara mandiri.
"Jamaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi," kata Joddy.
Beberapa korban di daerah juga telah bergerak membuat laporan di kepolisian daerah (Polda) setempat. Berdasarkan koordinasi antarwilayah, data dari polda-polda di daerah nantinya akan dilimpahkan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya guna mempermudah proses rekapitulasi data penegakan hukum.
Pihak kuasa hukum turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa menjadi korban dari Hanania Travel, baik jemaah umrah maupun haji, untuk segera melapor ke pihak kepolisian maupun melalui posko hukum yang tersedia.
Berita Terkait
-
Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!
-
Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara
-
Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara
-
Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang