Suhardiman
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:57 WIB
Kuasa hukum korban biro perjalanan umrah dan haji Hannania Travel, Joddy Mulyasetya Putra saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026) (ANTARA/Ilham Kausar)
Baca 10 detik
  • Hingga Juni 2026, korban penipuan Hanania Travel mencapai 1.286 orang dengan total kerugian sebesar Rp35,34 miliar.
  • Modus operandi pelaku meliputi penawaran paket umrah dan haji khusus yang tidak terealisasi meskipun korban membayar.
  • Kuasa hukum menyerahkan berbagai bukti ke Polda Metro Jaya untuk memproses laporan jamaah dari seluruh Indonesia.

"Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat," kata Joddy.

Load More