Suhardiman
Rabu, 17 Juni 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026 (pexels/Defrino Maasy)
Baca 10 detik
  • Kementerian Agama akan mencairkan insentif bagi ribuan guru madrasah non-ASN secara bertahap mulai akhir Juni 2026.
  • Setiap guru penerima manfaat akan memperoleh dana insentif sebesar satu setengah juta rupiah melalui rekening kolektif.
  • Kementerian Agama mengalokasikan anggaran 9,6 triliun rupiah pada 2027 guna meningkatkan kesejahteraan guru serta dosen non-ASN.

SuaraSumbar.id - Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membawa kabar menggembirakan bagi ribuan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.

Di mana proses pencairan insentif guru madrasah non-ASN akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.

"Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, melansir Antara, Rabu, 17 Juni 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno mengatakan saat ini Kemenag tengah merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non-ASN penerima insentif.

"Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka," ujar Suyitno.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dari Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2027, Kemenag memfokuskan alokasi pada dua klaster utama, yakni Pendidikan dan Penurunan Kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.

"Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” kata Menag.

Dari total anggaran prioritas nasional tersebut, porsi terbesar sebesar Rp9,6 triliun diarahkan untuk program Peningkatan Kesejahteraan Guru, termasuk di dalamnya insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, hingga tunjangan khusus guru di daerah 3T.

Load More