SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (28/7/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Elwi Danil, guru besar Fakultas Hukum Unand.
Kehadiran Elwi Danil ke persidangan adalah sebagai saksi dari pihak salah satu terdakwa atas nama Heru Widyarwarman yang merupakan mantan Dirut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Elwi Danil terlebih dahulu menerangkan bahwa suatu tindak pidana harus bersifat melawan hukum. "Secara formil bertentangan dengan hukum tertulis. Namun secara Materil adalah diluar hukum tertulis. Jika keduanya terpenuhi, maka bisa dikatakan melawan hukum," katanya.
"Kemudian ada tiga syarat sehingga bisa memenjarakan seseorang, diantaranya terbukti melakukan kesalahan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," katanya lagi.
Kalau posisi terdakwa sebagai PPK dalam kasus ini, sebenarnya menyangkut keperdataan. Dalam Perpres soal pengadaan barang dan jasa, jika memang ada yang dilanggar, jaksa tidak bisa serta merta menganggap itu melanggar pasa 2 ayat (1) undang Tipikor.
"Tidak sesederhana itu, ada dua pelanggaran yakni pelanggaran yang bersifat administratif dan pelanggan bersifat pidana. Kategori perbuatan pidana, harus dilihat dari kerugian negara, atau kesengajaan," tuturnya.
Artinya, kata Elwi, ketika JPU menyatakan perbuatan melanggar hukum formilnya terpenuhi, namun juga harus mengkaji perbuatan melanggar hukum secara materilnya.
"Harus ada alasan pembenar dan pemaafnya. Artinya tidak hanya dilihat dari KUHP, namun juga dilihat dari segi materil diluar hukum tertulis," ungkapnya.
Masuk kepada pokok perkara, Penasehat Hukum terdakwa, Rahmi Jasim mempertanyakan posisi kliennya dalam proyek tersebut sebagai PPK.
Kliennya itu awalnya ditunjuk sebagai Dirut sekali PPK dalam proyek. Sebagai bentuk kehati-hatiannya, kliennya meminta untuk melakukan audit dan bahkan meminta agar pembangunan diserahkan kepada Dinas PU, namun tidak terpenuhi.
Satu bulan setelahnya, kata Rahmi, yakni pada bulan Agustus, PPK diminta untuk melakukan pencairan anggaran dengan alasan bobot bangunan sudah melebihi realisasi berdasarkan kontrak.
Kemudian PPK tidak mau mencairkannya. Karena tidak mau mencairkan, PPK diancam akan diberhentikan pengerjaan. Namun setelah dilakukan rapat yang dihadiri seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan, barulah PPK berani melakukan pencairan.
"Apakah sikap kehati-hatian PPK dalam hal ini bisa dijadikan alasan pembenar dan pemaaf," tanya Rahmi.
"Sesuai alur yang diceritakan pengacara, sebenarnya PPK sedang berada diposisi dilematis. Saya berpendapat yang bersangkutan prinsipnya hati-hatian. Patut digali lebih lanjut dan bisa ditempatkan sebagai alasan kehati-hatian," jawab Elwi.
Kemudian Elwi menilai bahwa PPK tidak melawan hukum, karena sebagai pembuat kebijakan, yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran berdasarkan kontrak sesuai bobot dan sudah melebihi.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Quality Klaim Tak Ada Penyimpangan
-
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
-
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Pengacara Terdakwa Bongkar Fakta Sekda Mengancam
-
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Para Investor Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan